background

Berapa yang Anda Butuhkan?

Manfaat yang Didapat

Santunan Uang Pertanggungan jika Meninggal Dunia akibat kecelakaan maupun bukan akibat kecelakaan

Uang Pertanggungan

-

Proteksi untuk Jiwa Anda!
Langkah awalProteksi Jiwa
Asuransi Warisanku adalah produk asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat 100% uang pertanggungan akibat resiko meninggal dunia karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan

Usia Pemegang Polis:

Minimal 18 tahun

Usia Tertanggung:

18 - 54 tahun

Premi:

Mulai dari Rp16.000,00

Uang Pertanggungan:

Rp10 Juta dan Rp25 Juta

Masa Asuransi:

1, 3, 6, dan 12 bulan

Pembayaran Premi:

Sekaligus

UP 

Usia Pemegang Polis:

Minimal 18 tahun

Usia Tertanggung:

18 - 54 tahun

Premi:

Mulai dari Rp16.000,00

Uang Pertanggungan:

Rp10 Juta dan Rp25 Juta

Masa Asuransi:

1, 3, 6, dan 12 bulan

Pembayaran Premi:

Sekaligus

Ketentuan Tambahan:

  • Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat harus terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga
  • 1 Tertanggung, 1 Polis aktif
Data Tertanggung dan Pemegang Polis
Data Ahli Waris
SUMMARY
Produk Detail
Data Tertanggung dan Pemegang Polis
Data Ahli Waris

Pernyataan Calon Nasabah

SAYA, Calon Pemegang Polis/Calon Tertanggung dengan ini memahami dan menyetujui, bahwa:

  1. Saya telah membaca, memahami dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penanggung.
  2. Semua data, pernyataan dan jawaban yang saya berikan untuk keikutsertaan saya dalam program asuransi berlaku sebagai Surat Pengajuan Asuransi adalah benar dan akan menjadi dasar bagi berlakunya Kontrak Asuransi yang akan disetujui dan dikeluarkan oleh pihak Penanggung. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan/informasi yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya tetapi tidak dinyatakan/dikemukakan dalam Surat Pengajuan Asuransi ini, dimana dalam hal apabila keterangan/informasi yang sebenarnya diberikan sejak awal maka pertanggungan asuransi tidak akan ditutup atau dipertanggungkan dengan syarat dan ketentuan yang sama, maka Penanggung berhak untuk membatalkan Polis dan/atau menolak klaim yang diajukan.
  3. Saya menyetujui Pertanggungan ini mulai berlaku sejak Masa Pertanggungan yang sebagaimana tercantum didalam Polis yang diterbitkan oleh Penanggung.
  4. Saya memberikan izin kepada Penanggung untuk menggunakan atau memberikan informasi yang diperoleh melalui formulir ini kepada pihak-pihak lain yang memiliki hubungan Kerjasama dengan Penanggung dalam rangka pelayanan asuransi maupun tujuan hukum dan perundang-undangan.
  5. Saya menyetujui bahwa Polis dibuat dalam bentuk elektronik (“e-Policy”) dan saya setuju untuk menerima e-Policy melalui e-mail pribadi dan/atau Nomor WhatsApp sesuai yang tercantum di dalam formulir pengajuan asuransi.
  6. Saya setuju untuk diberikan penawaran atas program-program asuransi lainnya dari Penanggung.