background

Perlindungan Diri Mulai Sekarang

Manfaat yang Didapat

Santunan Uang Pertanggungan jika terdiagnosa menderita salah satu dari 36 penyakit kritis

Uang Pertanggungan

-

Proteksi untuk Diri Anda!
Langkah awalProteksi Jiwa
Asuransi Star Protection Critical Illness adalah produk asuransi yang memberikan manfaat 100% uang pertanggungan akibat resiko terkena penyakit kritis

Usia Pemegang Polis:

Minimal 18 tahun

Usia Tertanggung:

18 - 54 tahun

Premi:

Mulai dari Rp20.000

Uang Pertanggungan:

Maksimum Rp100.000.000

Masa Asuransi:

1 tahun / s.d usia 54 tahun

Pembayaran Premi:

Bulanan atau Tahunan

UP 

Usia Pemegang Polis:

Minimal 18 tahun

Usia Tertanggung:

18 - 54 tahun

Premi:

Mulai dari Rp16.000,00

Uang Pertanggungan:

Rp10 Juta dan Rp25 Juta

Masa Asuransi:

1, 3, 6, dan 12 bulan

Pembayaran Premi:

Sekaligus

Ketentuan Tambahan:

  • Tertanggung dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit pada saat pengajuan asuransi
  • Pemegang Polis/Tertanggung harus mengisi pernyataan kesehatan
  • Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat harus terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga
  • 1 Tertanggung, 1 Polis aktif
Pertanyaan Kesehatan
  1. Apakah saat Anda mengajukan Asuransi Jiwa ini dalam keadaan Sehat?
  2. Apakah Anda dalam 3 tahun terakhir sedang/pernah diperiksa, menerima perawatan/nasihat medis atau menjalani perawatan di rumah sakit/klinik yang berhubungan dengan: Kanker, Tumor atau Pertumbuhan Abnormal lainnya, Pembesaran Kelenjar Getah Bening, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Penyakit/Serangan Jantung, Diabetes/Kencing Manis, Gangguan Ginjal, Gangguan Pernapasan, Gangguan Saraf (termasuk Epilepsi), Gangguan Hormon dan Endokrin, Gangguan Pencernaan, Gangguan Hati (termasuk Hepatitis), Gangguan Mental/Kejiwaan, Kelainan Darah, Penyakit Autoimun (lupus), HIV/AIDS, Penyakit Paru, Penyakit TBC?
  3. Apakah permohonan Anda untuk penutupan atau memulihan asuransi jiwa, penyakit kritis, kecelakan, kecacatan, kesehatan atau polis asuransi lainnya yang berhubungan dengan kesehatan, pernah ditolak, ditangguhkan atau ditunda dikarenakan persyaratan khusus atau mengajukan klaim pada asuransi lainnya?
  4. Khusus untuk wanita: Apakah anda pernah mengalami abnormalitas dengan payudara, kelainan menstruasi, pendarahan menstruasi yang berlebihan, kelainan uterus atau pengalaman kelainan kehamilan seperti keguguran, aborsi?
  5. Apakah anda memiliki pekerjaan, hobi, atau terlibat dengan aktivitas dengan risiko tinggi untuk terjadinya kecelakaan atau penyakit?
Data Pemegang Polis dan Tertanggung
Data Ahli Waris
SUMMARY
Produk Detail
Data Tertanggung dan Pemegang Polis
Data Ahli Waris

Pernyataan Calon Nasabah

SAYA, Calon Pemegang Polis/Calon Tertanggung dengan ini memahami dan menyetujui, bahwa:

  1. Saya telah membaca, memahami dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Penanggung.
  2. Saya sebagai Tertanggung dalam keadaan sehat dan tidak sedang perawatan dokter/Rumah Sakit pada saat pengajuan Asuransi.
  3. Semua data, pernyataan dan jawaban yang saya berikan untuk keikutsertaan saya dalam program asuransi berlaku sebagai Surat Pengajuan Asuransi adalah benar dan akan menjadi dasar bagi berlakunya Kontrak Asuransi yang akan disetujui dan dikeluarkan oleh pihak Penanggung. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan/informasi yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya tetapi tidak dinyatakan/dikemukakan dalam Surat Pengajuan Asuransi ini, dimana dalam hal apabila keterangan/informasi yang sebenarnya diberikan sejak awal maka pertanggungan asuransi tidak akan ditutup atau dipertanggungkan dengan syarat dan ketentuan yang sama, maka Penanggung berhak untuk membatalkan Polis dan/atau menolak klaim yang diajukan.
  4. Saya menyetujui Pertanggungan ini mulai berlaku sejak Masa Pertanggungan yang sebagaimana tercantum didalam Polis yang diterbitkan oleh Penanggung.
  5. Saya memberikan izin kepada Penanggung untuk menggunakan atau memberikan informasi yang diperoleh melalui formulir ini kepada pihak-pihak lain yang memiliki hubungan Kerjasama dengan Penanggung dalam rangka pelayanan asuransi maupun tujuan hukum dan perundang-undangan.
  6. Saya menyetujui bahwa Polis dibuat dalam bentuk elektronik (“e-Policy”) dan saya setuju untuk menerima e-Policy melalui e-mail pribadi dan/atau Nomor WhatsApp sesuai yang tercantum di dalam formulir pengajuan asuransi.
  7. Saya setuju untuk diberikan penawaran atas program-program asuransi lainnya dari Penanggung.